Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini berupa pendampingan pelaporan SPT tahun pajak 2022 yang dilakukan pada Januari-April tahun 2023 kepada wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan e-filing di Kantor Pelayanan Pajak Kota Bekasi. Penerapan kebijakan sistem e-filing di Indonesia sudah dijalankan sejak 1 April 2018, namun pada kenyataannya menunjukkan bahwa wajib pajak masih banyak yang belum bisa melakukan pelaporan SPT secara elektronik sehimgga sering terjadi penumpukan antrian dalam pelayanan. Hal ini terjadi berkaitan dengan Self Assessment System yang berlaku, karenawajib pajak harus melakukan hak dan kewajiban pajaknya secara mandiri.Tujuan dari kegiatan PkM ini adalah untuk memberikan asistensi kepada para wajib pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan e-SPTnya. Metode yang dipergunakan adalah melakukan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak. Dengan adanya pendampingan pelaporan sistem e-filing yang melibatkan relawan pajak sebanyak 90 peserta wajib pajak dapat melaporkan pajak terutangnya dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan, terlebih penting lagi adalah diharapkan pada tahun-tahun berikutnya wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri, sehingga kepatuhan pajak akan terus meningkat sehingga tax ratio Indonesia akan lebih baik.
Copyrights © 2023