Peraturan desa menjadi pedoman krusial dalam mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Begitu krusialnya peraturan desa maka dalam proses pembentukannya pun memerlukan atensi banyak pihak. Tema Pelatihan Pembuatan Raperdes di Desa Bumiaji dipilih atas dasar realitas problematika desa mengenai penyusunan peraturan desa. Tujuan dari kegiatan ini yaitu transfer ilmu dan juga pengetahuan yang dapat menambah wawasan stakeholder Desa Bumiaji dalam membuat rancangan peraturan desa kedepannya. Metode yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat ini yakni pelatihan melalui sosialisasi dan kajian materi. Mitra dari kegiatan ini yaitu perangkat Desa Bumiaji serta para stakeholder lainnya yang terkait dalam suatu proses pembuatan rancangan peraturan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun (Kasun), pihak BUMDes, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya yang berjumlah sebanyak 30 orang. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa Tim Pengabdian Masyarakat berhasil memberikan ilmu dan pengetahuan melalui rangkaian materi yang telah disampaikan terkait pembentukan Raperdes. Dalam kegiatan ini stakeholder Desa Bumiaji yang hadir dapat menyampaikan segala keluhan dan juga pertanyaan dalam sesi diskusi dan tanya jawab sehingga diperoleh berbagai macam saran dan masukan dari tim pengabdian yang tentu saja berdasarkan pada pedoman hukum. Sesi diskusi dan tanya jawab yang telah dilakukan tentu saja dapat menjadi bekal sekaligus modal bagi para pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dalam peraturan desa di masa depan. Kompetensi penyusunan peraturan desa menjadi hal penting bagi seluruh stakeholder desa dalam proses penyelenggaran pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2024