Kesadaran hukum lingkungan adalah pemahan yang mendalam tentang hukum yang mengatur tinfkah laku manusia dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan. Kesadaran lingkungan terdiri dari tiga bagian: insfratruktur, informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendristribusikan kesadaran lingkungan. Bahwa Sosialisasi kesadaran hukum lingkungan ini di minggu pertama pemeberian pendidikan dan infromasi tentang hukum lingkungan dan sangksi pencemaran lingkungan dan masayrakat bersedia di arahkan untuk membersihkan lingkungan dan dilatih untuk mengelola limbah atau sampah menjadi prosuktif sehingga bermanfaat secara ekonomis. Di minggu selanjutnya memberikan pengarahan dan pelatihan turun ke lapngan untuk mempraktekkan upaya melindungi lingkungan dengan membersihkan lingkuan desa. Dan membuat pelatihan pemanfaatan limbah atau sampah menjadi menghasilkan dengan cara membuat memnejadi pupuk sehingga dapat menghasilkan yang membantu perekonomian masyarkat. Kesimpulan: Perlu informasi tentang Hukum Lingkungan sehingga memotivasi masyarakat untuk sadar hukum lingkungan dan pelatihan tentang pemanfaatan limbah atau sampah yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2024