Hukuman mati dinilai memiliki potensi didalam menciptakan keamanan di masyarakat, dan dinilai mampu menciptakan rasa takut di masyarakat untuk melakukan kejahatan yang sama, disisi lain terdapat berbagai polemik dalam penerapan hukuman mati sebagai pengendalian sosial kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka dan penggunaan teori deterrence atau teori penggentarjeraan sebagai analisanya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu polemik pengendalian sosial melalui penghukuman mati terdapat pada perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba di sebabkan oleh peraturan yang multi penafsiran. Namun yang pasti secara formal hukuman mati masih diakui keberlakuannya di Indonesia meskipun dari waktu ke waktu diupayakan untuk meminimalisasi pelaksanaannya. Terdapat faktor-faktor di luar hukum, seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang kurang mendapat hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat merupakan aspek yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum berbeda dalam melihat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
Copyrights © 2023