Keadilan restorative merupakan filosofi hukum yang bersifat umum sehingga perlu adanya penyesuaian dalam ranah implementasinya terhadap masalah-masalah hukum yang konkret seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implementasi keadilan restorative justice sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian implementasi restorative justice dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga bisa dilakukan dengan cara Penyidik (Polwan) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) akan memberikan pertanyaan bahwa (dalam hal ini adalah korban), apakah kasus yang dialami akan dilanjutkan ataukah dilakukan perdamaian terlebih dahulu, dan dalam hal tersebut penyidik (Polwan) UPPA memberikan solusi kepada korban dan pelaku tentang pentingnya dan akibat positifnya dari hasil perdamaian terhadap penyelesaian kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada korban dalam hal ini adalah istri, sehingga dari solusi yang diberikan dapat memberikan motivasi kepada kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice.
Copyrights © 2024