Realita kehidupan bangsa Arab Jahiliah pra Islam dulunya bahwa harta warisan cenderung didominasi oleh pihak laki-laki, sedangkan perempuan nyaris tidak memperoleh bahkan tidak sama sekali. Hingga akhirnya Allah Swt turunkan Syariâat Islam sebagai solusi untuk itu. Namun muncul kasus tentang perbedaan agama dalam internal keluarga ada yang muslim ada yang kafir, sehingga terjadi penghalang dalam perolehan waris. Namun bagaimana porsi dan batasan-batasan harta yang diperoleh dalam perbedaan agama dan ke-murtad-an, sekilas batas pemahaman tersebut diuraikan dalam tulisan ini.Realities ofpre-Islamic Arabsignoranceoncethatinheritancetends tobe dominatedby themen, whilewomenearnbarelyevennotat all. UntilAllahsent downSyariâah Islamiahasa solutiontoit.Howeverariseinthe caseofinternalreligious differencesthereareMuslimfamiliestherewhodisbelieve, causingobstructionsin the acquisition ofinheritance. Buthowfart andlimitationspropertyobtainedin the differentreligionsandallapostates, a glimpseof thelimitsdescribed inthis article. Key Word: Inheritance, Muslim, Infidel (kafir), and Fiqh al-Hadis
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014