Penelitian ini membahas tentang Peranan Humas Sebagai Penunjang Program Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan; 1) Tata kelola humas sebagai penunjang program izin mendirikan bangunan pada dinas penataan ruang kota makassar; 2) Peranan humas sebagai penunjang program izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan: 1) bahwa Tata kelola humas Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di kelola oleh bidang SubBagian Umum dan dan sekretaris melalui situs website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).2) Peranan humas Sebagai penunjang program izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, bahwa peranan humas sangat berperan penting dalam menyampaikaninformasi mengenai pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB). Humas Dinas Penatan Ruang Kota Makaasar menjalankan keempat kategori peran sesuai konsep Dozier & Broom, yaitu sebagai penasehat ahli (expert prescriber), fasilitator komunikasi (communication facilitator), fasilitator proses pemecahan masalah (problem solving process facilitator), dan teknisi komunikasi (communication technician).
Copyrights © 2024