Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik jurnalistik khususnya rubrik politik dan hukum di portal berita Readtimes.id. Dengan menggunakan metode penelitian analisis isi, hasil penelitian menunjukkan sebagai media online, Readtimes.id memegang teguh akurasi pemberitaannya. Terlihat dari hasil kuantitatif lima kategorisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 2 ayat 5 wartawan indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pasal 8 wartawan indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dah bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani., pasal 3 ayat 2 memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak professional, pasal 2 ayat 4 sumber berita yang relevan, pasal 3 ayat 3 opini menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan dan tidak memberitakan mencampur fakta dan opini. Semua kategori bernilai diatas tujuh puluh persen dan hal ini sejalan dengan teori agenda Setting dan pers tanggungjawab sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024