Abstrak: Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif pada pajak penghasilan orang pribadi yang sebelumnya hanya terdapat 4 (empat) lapisan tarif pajak sekarang bertambah 5 (lima) lapisan tarif pajak yang sebelumnya maksimal 30% menjadi 35%. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer. Pada hasil perhitungan yang diperoleh bahwa menerapkan peraturan yang baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan tarif lama dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Kata Kunci: Tarif Progresif; Pajak Penghasilan Orang Pribadi, UU HPP.Â
Copyrights © 2023