Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi semakin berkembang pesat di era modern pada saat ini. Dilihat dari semakin berkembangnya ekonomi berbasis digital yang memudahkan di berbagai aspek perekonomian. Namun dibalik kemudahan tersebut ada tantangan terkait perlindungan data pribadi yang keamanannya masih belum maksimal. Besarnya kasus kebocoran data yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi pemilik data pribadi. oleh karena itu, diperlukan prinsip kerahasiaan dalam perlindungan data pribadi konsumen di setiap kegiatan transaksi elektronik. Dengan diberlakukannya UU. No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, aspek hukum dijadikan sebagai landasan payung hukum dalam menjaga dan melindungi subjek data pribadi. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam karya tulis ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Prinsip kerahasiaan dalam hukum pelindungan data pribadi menegaskan akan pentingnya menjaga keamanan data dari pihak yang tidak mempunyai hak ataupun dari berbagai kegiatan pemrosesan data pribadi yang tidak sah.
Copyrights © 2024