Diskursus mengenai pembetulan arah kiblat menjadi perhatian khusus bagi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Tulisan ini dimaksudkan: pertama. untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia. Kedua, untuk mengetahui bagaimana istinbath hukum yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia. Ketiga, untuk mengetahui tinjauan fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang kiblat dari perspektif ilmu falak. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan Istinbath hukum, MUI hanya menggunakan dalil syar’i (hadis) tanpa mempertimbangkan ilmu falak dan teknologi yang sedang berkembang. Selain itu, menurut ilmu falak, arah kiblat di Indonesia adalah menghadap ke arah Barat serong ke utara sekitar 22 – 26 derajat. Dan sebenarnya menentukan arah kiblat itu tidak sulit bila dilakukan oleh ahlinya, bahkan setiap orang pun dapat melakukannya walaupun dengan metode yang sederhana, yaitu rashdul qiblah. Sehingga fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang kiblat tersebut tidak tepat bila dilihat dari perspektif ilmu falak.The discourse on the correction of qiblah direction attracts particular concern to the Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council. This study aims: first, to find out what lies behind the issuance of MUI’s fatwa number 03 of 2010 on the direction of Indonesia. Second, to find out how istinbath law committed in setting MUI’s fatwa number 03 of 2010 on the direction of Indonesia. Third, to find reviews MUI number 03 of 2010 on the direction from the perspective of astronomy. The study demonstrates that in doing istinbath, MUI only use the syar’i argument (Hadith) regardless of astronomy and emerging technologies. In addition, according to astronomy, the direction in Indonesia is facing oblique to the north west around 22-26 degrees. And, actually to determine the direction is not hard to do by its members, even every person can do it even with a simple method, namely rashdul qiblah. So MUI’s fatwa number 03 of 2010 about the qiblah direction is not accurate when viewed from the perspective of astronomy.
Copyrights © 2015