Artikel ini akan menganalisis tiga Perpu yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pandemi Covid-19, dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden untuk melihat kedaruratan atau kegentingan yang memaksa seperti apa sehingga Perpu harus diterbitkan oleh Presiden apakah sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan apakah dalam Perpu tersebut menjaga nilai-nilai kulliyatul khamsah dari terbentuknya Perpu tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah dalam pembentukan Perpu di Indonesia sudah sesuai dengan aspek ratio legis? Apakah dalam pembentukan Perpu sudah menanamkan nilai-nilai kulliyatul khamsah dalam menjaga kemaslahatan di Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, dari tiga Perpu yang diteliti terdapat satu Perpu yang tidak sesuai diterbitkan dengan pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negarsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak menjaga nilai-nilai kulliyatul khamsah yakni Pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Copyrights © 2024