Pada konsepnya pembiayaan diperbankan, bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah berupa pembiayaan konsumtif, modal kerja maupun kerjasama pembiayaan yang diimplementasikan dalam kerjasama modal kerja. Ada juga pembiayaan yang diberikan bank syariah kepada nasabah dimana nasabah tersebut sebelumnya masih memiliki tanggungan di bank lain, terutama yang berasal dari bank konvensional dan pembiayaan tersebut yang dimaksud dengan pembiayaan take over, istilah take over dalam ekonomi mempunyai arti pengambilalihan. Transaksi take over yaitu pengalihan pembiayaan dari bank konvensional ke bank syariah yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Take Over di Bank Syariah dengan menggunakan Akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini untuk mengetahui penerapan take over di bank syariah dengan menggunakan akad ijarah. Implementasi multi akad dalam pembiayaan take over pada bank syariah belum sesuai dengan prinsip syariah yang telah dituangkan dalam Fatwa DSN MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002, karena pelaksanaan akad-akad tersebut Bank Syariah dalam hal penandatanganan akad masih belum terpisah dan dalam penentuan biaya ujrah masih berdasarkan jumlah pinjaman bukan berdasarkan nilai taksiran. Sedangkan di dalam Fatwa DSN MUI tentang Pengalihan Hutang dijelaskan bahwa akad ijarah harus terpisah dari pemberian talangan (al-Qardh) dan penentuan biaya ujrah tidak boleh di dasarkan pada jumlah talangan.
Copyrights © 2024