Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji wewenang partai politik dalam mekanisme pelaksanaan pemberhentian antar waktu terhadap anggota DPR hubungannya dengan hasil pemilu dalam sistem proporsional terbuka. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, wewenang partai politik dalam melakukan penggantian antar waktu terhadap anggota DPR dapat ditemukan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU NoUU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana sudah diubah menjadi UU No. 13 tahun 2019, UU No. 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 6 tahun 2017. Relasi kewenangan partai politik terhadap penggantian antar waktu dengan hasil pemilu melalui sistem proporsional terbuka merupakan sebuah ancaman penting bagi hasil pemilu karena kemampuan partai politik dalam melakukan politisasi dan mendominasi kepentingan dengan melakukan penggantian kepada anggota DPR RI yang dianggap tidak merepresentasikan kepentingan partai politik. Bahkan kehendak rakyat dapat dimanipulasi dengan kewenangan tersebut.
Copyrights © 2023