Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 43, No 1 (2009)

Relasi Islam dan Kekuasaan dalam Perspektif Hamka

H. Shobahussurur H. Shobahussurur (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2009

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pemikiran Buya Hamka yang berpendapat salah satu prinsip dasar dalam menegakkan kekuasan adalah kebebasan atau kemerdekaan. Buya Hamka menjelaskan bahwa kemerdekaan itu artinya bebas mengembangkan sayap, menurutkan kemauan hati, untuk membuktikan adanya hak. Setiap orang mendapat hak untuk bersidang dan berkumpul, hak berbicara dan menyatakan pendapat, hak berserikat dan mengatur negeri. Selain itu setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kehendak umum dengan menekan kepentingan pribadi. Kemerdekaan memiliki tiga pokok: 1). Merdeka iradah (kemauan), yaitu bebas memerintah, menyuruh, menyarankan dan menganjurkan, dan mencipkan hal-hal yang maruf (baik). 2). Merdeka pikiran, bebas menyatakan pikiran, yaitu melarang, menahan, memprotes, mengoposisi yang mungkar, yang ditentang oleh masyarakat. 3). Kemerdekaan jiwa, yaitu bebas dari rasa takut. Tidak takut miskin, dan tidak sombong lantaran kaya.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...