Salah satu bentuk hukuman yang terkandung dalam Qanun nomor 14/ 2003 tentang khalwat dan DQHR tentang Khalwat dan Ikhtilath adalah cambuk. Bentuk hukuman ini belum pernah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pidana yang berlaku di Indonesia. Karena Qanun setingkat dengan Peraturan Daerah dan berada di bawah Undang-undang. Di sisi lain, hukum meterial di bidang pidana yang ingin dilaksanakan di Aceh adalah hukum pidana Islam. Akan tetapi, lembaga atau penegak hukumnya masih berdasarkan undang-undang nasional yang juga berlaku bagi semua daerah lain di Indonesia. Pertanyaannya adalah pertama, apakah ketentuan bentuk 'uq?bat tersebut sesuai dengan hirarki dan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, bagaimana pula efektifitas penegak hukum dalam melaksanakan isi qanun dimaksud? Kedua persoalan inilah yang menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini.
Copyrights © 2011