Kredit merupakan suatu bentuk metode pembayaran yang umum digunakan dalam transaksi saat ini, menggantikan sistem barter yang telah terabaikan. Amerika Serikat menjadi pelopor penggunaan kredit pada sekitar abad ke-20. Di Indonesia, peran kredit memiliki signifikansi yang besar, terutama dalam konteks negara hukum. Oleh karena itu, lembaga Jaminan Fidusia memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak kreditur. Dalam konteks ini, kasus PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr membahas konflik yang terjadi antara kreditur dan debitur dalam konteks Perjanjian Jaminan Fidusia.Kata Kunci: Kredit, Jaminan Fidusia, Putusan Pengadilan
Copyrights © 2022