Keberadaan jual-beli layanan aplikasi premium secara ilegal semakin tersebar luas dan dapat dengan mudahnya diakses oleh siapapun. Keuntungan yang ditawarkan penjual layanan aplikasi premium secara ilegal lebih menarik perhatian konsumen daripada yang sudah ditawarkan oleh perusahaan resminya. Ketika terjadi wanprestasi, tentunya konsumen berhak untuk mendapatkan hak nya, karena perjanjian sudah disepakati. Permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini bertumpu pada bagaimana hak-hak konsumen tersebut, dapat terlindungi meskipun diperoleh dari penjual layanan aplikasi premium secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan penyebaran kuesioner yang kemudian akan disajikan dalam bentuk deskriptif. KUHPerdata pasal 330, 1234, 1313, 1320, 1330, 1332, 1333, 1334, 1337, 1457, Undang-undang No.19 Tahun 2016 UU ITE tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintahan No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan acuan dalam melaksanakan jual-beli online.Kata kunci: Jual-beli, Layanan aplikasi premium ilegal, Konsumen, Penjual,
Copyrights © 2023