Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Mandala mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terkait dengan pendaftaran merek dan indikasi geografis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Desa Mandala, yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, pedagang, dan pelaku industri kecil, memiliki potensi besar dalam produksi genting yang dikenal luas. Namun, kurangnya pemahaman tentang HKI membuat mereka rentan terhadap masalah hukum dan kesulitan dalam memasarkan produk mereka secara lebih luas. Tim dari Fakultas Hukum Universitas Wiraraja melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya HKI, prosedur pendaftaran merek, dan indikasi geografis. Hasil kegiatan menunjukkan respon positif dan antusiasme tinggi dari masyarakat, serta peningkatan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum bagi produk-produk mereka. Kegiatan ini diharapkan berkelanjutan untuk memastikan masyarakat dapat secara mandiri mendaftarkan dan melindungi hasil produksinya.
Copyrights © 2021