Penataan sumber daya aparatur yang profesional dalam manajemen otonomi daerah merupakan suatu yang harus diprioritaskan. Karena reformasi di bidang administrasi pemerintahan mengharapkan hadirnya pemerintahan yang berkualitas, lebih mampu mengemban fungsi-fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sosial ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Kepala Daerah selaku pemimpin birokrasi daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah, di dalam penyusunan kebijakan publik. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa fungsi regulasi seharusnya ada pada legislatif, akan tetapi dalam kenyatannya, fungsi pembuatan peraturan (regulasi) justru lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah (eksekutif), sehingga perumus kebijakan publik dan pelaksana kebijakan publik, justru yang banyak berperan adalah Pemerintah.
Copyrights © 2024