Ruang Terbuka Hijau merupakan faktor penting dalam terbentuknya suatu kota yang ideal. Pedoman mengenai ketetapan penyediaan RTH telah diatur dalam peraturan perundangan yang mewajibkan setiap daerah memiliki 30% RTH dari luas wilayah dengan proporsi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Lumajang masih tergolong minim. Berdasarkan RDTR BWP Lumajang Tahun 2018-2038 disebutkan bahwa RTH publik eksisting sebesar 7,2669 hektar yang seharusnya 705,39 hektar dari luas wilayah. Minimnya luas RTH publik yang tersedia ini diakibatkan oleh keterbatasan lahan yang dapat digunakan untuk penyediaan RTH. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan arahan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di kawasan perkotaan Lumajang. Dalam merumuskan arahan penyediaan RTH publik, dilakukan melalui beberapa tahap analisis yaitu pada sasaran 1 mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam penyediaan RTH publik pada kawasan perkotaan Lumajang menggunakan metode analisis delphi. Selanjutnya pada sasaran 2, faktor-faktor yang didapatkan dari hasil analisis delphi digunakan sebagai faktor penentu dalam merumuskan arahan penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis diketahui bahwa faktor yang berpengaruh dalam penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang yaitu keterbatasan lahan, alih fungsi lahan, RTH dalam rencana tata ruang, implementasi rencana kerja, anggaran penyediaan RTH, partisipasi masyarakat, pertumbuhan penduduk, dan harga lahan. Penelitian ini menghasilkan 15 arahan penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang.
Copyrights © 2023