Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti terhadap masalah bagi hasil simpananberjangka yang ada pada KJKS BMT Bina Umat Mandiri (BUM) Cabang Adiwerna.Yang menjadipermasalahan ini adalah bagaimana perhitungan bagi hasil simpanan berjangka pada KJKS BMT Bina UmatMandiri (BUM) Cabang Adiwerna.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalahobservasi, wawancara dan studi pustaka. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah metode analisisdeskriptif dimana penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai suatukeadaaan berdasarkan data yang diperoleh dengan cara menyajikan, mengumpulkan dan menganalisis datatersebut sehingga menjadi informasi baru yang dapat digunakan untuk menganalisa mengenai masalah yangsedang diteliti.Salah satu aktivitas BMT BUM adalah menghimpun dana dari anggota nasabah melalui simpanandiantaranya yaitu simpanan berjangka. Dalam menghimpunan dana BMT BUM sangat diperlukan penerapanpenerapan yang mencerminkan keadilan, kejujuran dan kejelasan untuk melakukan sistem bagi hasil keuntungankepada nasabah. Untuk menghitung bagi hasil dari dana yang disimpan BMT BUM dari nasabah didasarkan atasnisbah keuntungan yang disepakati antara kedua belah pihak yaitu BMT BUM dan nasabah.Hasil penelitian inimenyimpulkan bahwa perhitungan bagi hasil simpanan berjangka pada KJKS BMT Bina Umat Mandiri (BUM)Cabang Adiwerna sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Kata kunci :Bagi Hasil, Simpanan, Simpanan Berjangka, BMT BUM Adiwerna
Copyrights © 2016