Peraturan terbaru Pasal 41 Ayat (1) dan (4) PP No. 18 tahun 2021 dan Pasal 94 Ayat (2) dan Ayat (3) PERMEN ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah terhadap subjek hak atas tanah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang diberikan HGB namun tidak menguasai dan memanfaatkan, tidak menggunakan serta merawat tanahnya, tidak mendirikan bangunan serta membangun fasilitas pendukung pada tanah tersebut hingga jangka waktu berakhir tidak bisa melakukan perpanjangan/pembaruan yang berimplikasi hukum terhadap badan hukum pemegang HGB terkait dengan kepastian hak atas tanah dan bangunan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum subjek hak guna bangunan badan hukum dalam proses perpanjangan/pembaruan hak tanah atas obyek tanah yang belum dimanfaatkan atau bidang tanah kosong berlandaskan PERMEN Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 18 Tahun 2021. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan ialah berupa yuridis normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah perbuatan hukum perpanjangan/pembaruan oleh badan hukum terhadap hak guna bangunan yang akan ataupun telah habis jangka waktunya pada kenyataannya menyebabkan tidak terpenuhinya tanggung jawab liability sebagai bentuk tanggung jawab badan hukum tersebut dengan tunduk pada hak dan kewajiban tertentu sebagaimana telah diatur dalam sebuah peraturan tertulis. Sedangkan bentuk tanggung jawab Kantor pertanahan adalah responsibility yang berarti, kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan yang merupakan juga bentuk kepastian hukum dengan penerapan atas PERMEN ATR/BPN No 18 Tahun 2021.
Copyrights © 2024