Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kendala Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari di Nagari Talang babungo. Penelitian ini dilatar belakangi oleh Peraturan Bupati Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 102, yang menyebutkan bahwa BPN memiliki fungsi (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, (b) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari, dan (c) melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif di Talang Babungo. Pemilihan informan dalam penelitian ini berdasarkan pada karakteristik tertentu, yaitu orang-orang yang terlibat langsung dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh dan dikumpulkan melalui proses wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Nagari belum melaksanakan fungsinya secaraa maksimal, hal tersebut disebabkan karena oleh BPN yang tidak melibatkan masyarakat saat membuat peraturan Nagari, sosialisasi BPN kepada masyarakat masih kurang sehingga banyak masyarakat yang tidak Mengetahui apa BPN dan apa tugas dari BPN yang menyebabkan partisipasi warga dalam menyampaikan aspirasi menjadi rendah.
Copyrights © 2025