Child abuse merupakan kekerasan atau perilaku yang salah pada anak. Bentuk-bentuk child abuse diantaranya kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikologis, kekerasan secara seksual dan kekerasan secara sosial. Hukum Islam secara konsisten mendukung upaya perlindungan terhadap anak termasuk hadanah sebagai konsep Islam tentang pemeliharaan anak hingga menjadi dewasa dan baliq, dengan pemenuhan dimensi wiqayah, dimensi Siyanah, dimensi Kafalah, dimensi Taâlim waâ at-Tarbiyah pada anak. Adapun Child abuse menurut tinjauan hukum Islam, merupakan perbuatan yang  menyalahi tujuan hukum Islam, maqashid al-syariah al-dharuriyah terutama berkenaan dengan Hifz al-nafs, terlindunginya hak hidup dan jiwa bagi anak, sehingga syariat Islam memberikan konsekuensi hukum qishash, diyat dan taâzir bagi pelaku child abuse yang telah melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan penganiayaan, baik sengaja maupun tidak sengaja.  Â
Copyrights © 2013