Persepsi masyarakat tentang apa yang disebut hukum Islam harus selalu terus dibina sebab hukum Islam mengalami stagnasi pada saat ini, karena fanatisme fikih dengan dasar pengetahuan ilmu agama yang sangat terbatas. Hukum Islam adalah kata pengganti dari dua istilah. Aslinya Syariâah dan Fikih. Hal ini juga menimbulkan kekacauan pengertian dikalangan Islam maupun luar. Suatu hal yang biasa terjadi dimanapun. Hokum islam sangat eksis dalam kehidupan umat. Sebagian besar mereka bersikap fanatik fiqih. Untuk itu perlu terus ditingkat kembangkan eksistensi dan peran serta profesionalis hukum Islam di Negara hokum Pancasila Indonesia.
Copyrights © 2014