Tanah sebagai bagian dari esensi kehidupan senantiasa menarik perhatian dikarenakan tanah adalah sumber kehidupan selain air. Dalam kehidupan ini tidak ada manusia yang tidak membutuhkan tanah, apalagi negara-negara yang masih agraris. Sedang masalah pertanahan adalah masalah utama yang masih dihadapi oleh negara yang penghidupan ekonominya masih ditunjang dari sektor pertanian. Hukum Islam mengatur kepemilikan tanah dengan sumbernya dari al Qurâan, hadist serta amalan dan kebijakan para khalifah yang tentunya tetap berpedoman dari 2 sumber primer dengan tetap mengutamakan kemaslahatan. Hukum negara Indonesia yang tertuang dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 ikut memberi andil dalam mengatur masalah agraria dengan tetap bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian terdapat prinsip-prinsip dasar yang sama antara hukum Islam dengan UUPA dalam hal kepemilikan tanah.
Copyrights © 2013