Judul penelitian ini adalah âAnalisis Yuridis Perundang-Undangan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskinâ rumusan masalah yang dibahas adalah:1. Bagaimana bentuk peraturan pelayanan kesehatan dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga miskin dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Dalam metode penelitian digunakan tipe penelitian hukum normatif empiris yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidan atau norma-norma dalam hukum positif dengan pendekatan analitis (Analytical Approach) dan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Kesimpulan: Masih terdapat perlakuan yang diskriminatif antara warga negara yang mampu dengan warga negara yang miskin, yaitu adanya pembatasan fasilitas kesehatan kelas III yang disediakan khusus bagi warga miskin dengan pelayanan berdasarkan standar minimal pelayanan, begitu juga dengan pembatasan penggunan obat-obatan berdasarkan peraturan pemerintah daerah (Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2008). Alokasi beban anggaran pelayanan kesehatan yang tidak seimbang, dimana pemerintah provinsi hanya menanggung 40% dan pemerintah daerah menanggung 60% dana pelayanan kesehatan gratis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013