Hukum Islam sebagai aturan yang bersumber dari kalam Allah yang abadi, diakui secara transendetal sebagai hukum yang hukum yang paripurna (QS. Al-Maidah (5): #3 dan harmonis dalam setiap aturannya. Dalam keharmonisannya, hukum Islam mampu menyandingkan berbagai perbedaan di dalamnya, dan bermula ketika wahyu Allah Swt. yang suci bermaksud untuk dibumikan melalui penalaran akal manusia. Kedua potensi penerapan hukum Islam tersebut dijadikan sebuah pertarungan (konflik) oleh para orientalisme dan beberapa pemikir Islam, yang mengarah kepada permasalahan klimaks, âApakah hukum Islam adalah hukum wahyu atau hukum akal?, dan permasalahan tersebut akan mengarah kepada persoalan âApakah Agama Islam adalah agama wahyu atau agama akal?
Copyrights © 2013