Artikel ini membahas perubahan kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2023, dimana kehadiran UU tersebut berdampak mengubah dan menghapus kewenangan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang disertai dengan studi lapangan. Hasil kajian menunjukan bahwa keberlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 berimplikasi pada pergeseran kewenangan pengurusan sektor lingkungan hidup dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang menyebabkan kewenangan daerah semakin sempit dalam mengelola lingkungan hidup. Pergeseran kewenangan kepada pemerintah pusat menyebabkan UU Nomor 6 Tahun 2023 bersifat sentralistis yang bertentangan dengan semangat desentralisasi.
Copyrights © 2023