Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang. Dalam hal ini ASN merupakan unsur dalam terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara profesional, adil dan merata. Kedudukan aparatur negara merupakan sebuah unsur abdi masyarakat dan memiliki mental loyalitas tinggi terhadap negara. Hal ini secara tidak langsung Aparatur Sipil Negara dituntut harus bersikap netral dari pengaruh semua golongan partai politik serta tidak diskriminatif terhadap pelayanan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian adalah untuk mengetahui 1) Konsep Birokrasi Yang Netral dan Bebas Dari Intervensi Politik Bagi Aparatur Sipil Negara; 2) mengetahui pengaturan netralitas ASN dalam Pemiihan Umum Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pengumpulan data dengan studi dokumentasi. Teknik analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep birokrasi yang netral dan bebas dari intervensi politik hendaknya berdasarkan pada kualifikasi Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal- usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Pengaturah Netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 , dimana ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.
Copyrights © 2024