Salah satu agenda hukum nasional adalah pembaharuan KUHP, yang telah muncul sejak tahun 60-an. KUHP yang sekarang digunakan di Indonesia berasal dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), yang pada praktiknya sudah tidak sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini. Sebagai Negara hukum Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum, perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru, khususnya perubahan yang dibuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dikatakan oleh beberapa ahli bahwa pembaharuan hukum KUHP ini dibuat untuk memperbaiki masalah dan melindungi orang miskin. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional) menggunakan sistem pemidanaan dua jalur, yang memungkinkan di antara lain pelaku tindak pidana untuk dijatuhi sanksi pidana Penelitian ini akan menentukan bagaimana kebijakan restoratif yang dimaksud diterapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena apakah restorative justice yang tertuang dalam undang-undang terkait restorasi diatur dalam undang-undang terkait restorasi. Penelitian ini akan menentukan apakah restorasi keadilan yang diinginkan masyarakat telah dimasukkan dan diterapkan dalam setiap pasal baru dari Konstitusi Republik Indonesia (KUHP). Ini karena terciptanya restorasi keadilan berdampak pada kehidupan masyarakat di masa mendatang. Hasil penelitian ini adalah Konsep restorative justice berfokus pada pemulihan dan menolak pemidanaan sebagai pembalasan. Dalam hal politik hukum nasional, hukum yang berlaku harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui restorative justice dalam Undang-Undang Hukum Pidana, kehendak tuntutan masyarakat telah dipenuhi. Namun, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2), penerapan restorative justice belum sepenuhnya diterapkan. hukum menurut Undang-Undang Hukum
Copyrights © 2024