Kerangka hukum pemilu harus dapat melindungi hak-hak pemilih agar penegakan hukum dan keadilan pemilu dapat berjalan dan berfungsi secara jujur dan tidak memihak sehingga menciptakan pemilu yang bermartabat. Bawaslu diberikan lebih banyak kekuasaan oleh Undang-Undang Pemilu, selain memiliki tugas pencegahan dan pengawasan, Bawaslu juga diberi wewenang ajudikasi untuk menangani pelanggaran administrative pemilu. Adapun metode pennelitian yang digunakan adalah yuridis normatifyang mencakup sumber daya primer, sekunder dan tersier, data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memikiki wewenang untuk mengambil tindakan hukum apabila pemilu tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemilu yang ada. Tindakan hukum ini dapat berupa hukuman, memungkinkan sanksi diberlakukan pada mereka yang melanggar hukum maupun bersifat konstruktif dan sifatnya mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pemilu. Terkait dengan penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu dalam memberikan mekanisme adjudikasi. Kata Kunci: Pemilu; Kerangka Hukum; Bawaslu; Adjudikasi
Copyrights © 2023