Peran Badan pengelola maupun masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya hutan sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan sehingga fungsi hutan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengurai dan menjelaskan potensi kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan hutan adat Tana Ulen di Desa Long Alango Kecamatan Bahau Hulu. Penelitian ini menggunakan Metode studi kasus dimana data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa keberadaan Badan pengelola hutan adat beserta lembaga adat mampu mengendalikan masyarakat sekitar hutan maupun oknum dari luar untuk tidak melakukan perambahan hasil hutan tanpa izin. Kebaradaan hutan adat dengan luas kurang lebih 11.000 hektar yang masuk dalam zona hutan adat tradisional Taman Nasional Kayan Mentarang merupakan suatu keuntungan bagi masyarakat lokal karena Pemanfaatan sumber daya alam yang ada dalam kawasan hutan hutan adat dapat dimanfaatkan seara terbatas untuk kepentingan bersama. Potensi kelembagaan masyarakat Desa Long Alango menggambarkan semangat juang dalam melestarikan sumber daya alam yang terkandung dalam kawasan hutan adat.
Copyrights © 2024