Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Jaminan tidak adanya sanksi administratif dan perlindungan data. Prinsip-prinsip Program Pengungkapan Sukarela diterapkan dengan cara yang sederhana, legal, adil, dan bermanfaat untuk memenuhi persyaratan. Kebijakan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, dan penjelasan serta tata cara SPP-nya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji kebijakan hukum pajak nasional dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap prinsip keadilan dan untuk menguji kebijakan hukum pajak nasional dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap persepsi penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data primer didapatkan dari hasil wawancara dengan narasumber yang kompeten dengan penelitian kualitatif. Peneliti berpendapat keadilan terhadap Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berjalan dari Januari 2022 s/d Juni 2022 bersifat abstrak yang artinya jika dipandang dari sudut pandang dari Wajib Pajak yang tergolong patuh. Kebijakan PPS ini justru dirasa tidak adil bagi mereka yang memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah dengan menunaikan kewajiban perpajakannya sehingga menjadi seorang wajib pajak yang patuh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024