Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis kekuatan waarmerking notaris terhadap akta dibawah tangan. Jenis metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukan Kewenangan notaris dapat dilihat dalam Pasal 15 Undang-Undang tentang jabatan notaris yaitu notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik sesuai keinginan para pihak yang berkepentingan asalkan isi dari akta yang dibuat dan tata cara pembuatannya tidak melanggar aturan atau ketentuan undang-undang dan Tanggung jawab Notaris hanya memberikan jaminan kepastian tanggal surat tersebut didaftarkan dan memberikan keterangan bahwa perjanjian tersebut pernah ada, tentang isi dan keaslian tanda tangan dari surat atau perjanjian tersebut Notaris tidak memiliki tanggung jawab apapun karena Notaris tidak melihat langsung kapan surat atau perjanjian itu dibuat dan ditandatangani.
Copyrights © 2023