Konsep hukum Islam mengenai pernikahan siri berakar pada nash-nash al-Quran dan hadis yang memberikan landasan bagi praktik ini. Dalam pandangan Islam, perkawinan siri dapat sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, meskipun hal ini seringkali bertentangan dengan hukum positif di Indonesia yang mengatur perkawinan secara resmi. Di Indonesia, perkawinan siri seringkali terjadi di luar kontrol hukum negara dan tidak diakui secara resmi. Implikasi hukum dari praktik ini mencakup status hukum anak, hak-hak waris, dan kewajiban-kewajiban finansial antara pasangan. Sementara itu, secara sosial, perkawinan siri dapat menimbulkan stigmatisasi terhadap perempuan yang terlibat serta menimbulkan ketidakstabilan dalam struktur keluarga. Dalam menangani perkawinan siri, diperlukan pendekatan yang holistik yang melibatkan kerjasama antara institusi agama, lembaga hukum, dan masyarakat sipil. Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dan sosial dari perkawinan siri menjadi kunci untuk mengurangi praktik ini. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur tentang konsep hukum Islam mengenai perkawinan siri di Indonesia dan implikasinya. Diharapkan artikel ini dapat menjadi kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang masalah yang kompleks ini serta mendorong diskusi dan tindakan yang lebih luas untuk menangani perkawinan siri dengan bijaksanaan dan adil.
Copyrights © 2022