Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam keluarga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan, observasi, dokumentasi serta wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dilakukan melalui proses pendampingan hukum korban serta pendampingan medis dan psikologis. Pendampingan dilakukan oleh tim pendamping yang datang langsung ke rumah korban untuk melakukan observasi dan investigasi dengan korban dan keluarga korban serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Simpulan penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam keluarga sudah berjalan dengan baik salah satunya dengan melakukan rehabilitasi. Kata Kunci: Anak, Pencurian, Tindak Pidana.
Copyrights © 2024