Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif hukum perlindungan konsumen dari bahan makanan yang mengandung rhodamine B. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pengaturan keamanan pangan telah diatur dari berbagai lapisan peraturan baik dari peraturan KUHP, Undang-Undang konsumen, Undang-Undang Kesehatan Peraturan pemerintah, peraturan kementerian kesehatan hingga peraturan BPOM. Simpulan penelitian ini bahwa penggunaan rhodamine B sudah ada sanksi jika melanggar baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Namun belum dapat menghentikan produsen makanan menggunakan bahan berbahaya rhodamine B. Kata Kunci: Bahan Makanan Berbahaya, Kejahatan Makanan, Perlindungan Konsumen, Rhodhamin B
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023