Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diperoleh dari hasil kreatifitas manusia sehingga mendapatkan keuntungan berupa royalti sebagai bentuk apresiasi pada penulis atau pencipta suatu karya. Salah satu macam dari HKI adalah hak cipta yaitu termasuk benda yang bergerak tapi tak bertubuh, tujuannya untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh pencipta.Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang di ambil berupa bahan primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Adapun kesimpulannya adalah Perlindungan hukum HKI dalam peraturan Undang-Undang dan Keputusan Presiden adalah, sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeaan. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Undang-Undang 14 tahun 1997 tentang Hak Merek. Undang-Undang 13 tahun 1997 tentang Hak Paten. Keputusan Presiden RI Nomor 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection of Industrial Property dan Convention Estabilishing the World Intellectual Property Organization. Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 1997 tentang pengesahan Berne Convention for the protection of literacy and aristic works. Perlindungan hukum hak cipta terhadap sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual launching sejak dekade 80-an dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian berturut-turut diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang berlaku efektif pada tanggal 23 Juli 2003. Karena tak mampu lagi bersaing tingkat Internasional, sebelumnya Nasional berlomba-lomba telah memberikan karya terbaiknya. Diganti dengan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2023