Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui proses peradilan atau pun melalui proses arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Penerapan hukum terhadap anak di bawah umur sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa. Penelitian Hukum Yuridis Impiris adalah Metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka yang ada, dan penelitian di lapangan. Penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan Hukum obyektif (Norma Hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah Hukum, hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi lebih mengedepankan masa depan anak sebagai pelaku dengan mempertimbangkan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap anak sebagai pelaku bukan dengan mempertimbangkan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap anak sebagai pelaku bukan sebagai balasan terhadap perbuatannya yang telah melanggar suatu peraturan
Copyrights © 2023