Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan untuk memberantasnya bukan perkara yang mudah, sehingga dibutuhkan cara yang luar biasa puladengan dukungan dan komitmen seluruh rakyat Indonesia, aparat negara dan profesionalisme aparat penegak hukum yang tentunya juga harus didukung dengan penyempurnaan perangkat undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi khususnya penyidik POLRI. pertanggungjawaban tindak pidana korupsi didasarkan kepada kerangka teoritik konsep negara hukum atau rechtsstaat, the rule of law dan teori pemisahan kekuasaan negara atau separation of power. Dalam undang-undang antara lain dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30 Th 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun demikian koruptor masih belum kapok melakukan aksinya, selalu ada koruptor-koruptor baru sehingga diperlukan upaya yang efektif dalam penanggulangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian normative yaitu pendekatan Per Undang-Undangan (Statute-Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach).
Copyrights © 2024