Pendaftaran fidusia secara elektronik ditemui juga permasalahan yang relatif baru, selain itu fidusia elektronik juga sudah banyak digunakan dalam kehidupan masyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam masyarakat. Permasalahan yang terjadi dalam pendaftaran sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dapat berupa kesalahan data tentang identitas para pihak dan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kesalahan tersebut disebabkan karna kelalaian Notaris pada saat memasukan data/atau salahnya data yang diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan kepada Notaris. Sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki akta fidusia yang salah tersebut agar keotentikan akta yang dibuatnya tetap terjaga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan secara sistematis dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik merupakan peraturan yang menjadi titik perubahan terkait dengan mekanisme pendaftaran jaminan fidusia yang pada awalnya dilakukan secara offline ataupun manual menjadi sistem elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa dalam pendaftaran jaminan fidusia dengan efisien, mudah, cepat, nyaman, dan murah. Tanggung jawab notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik didasarkan pada tanggung jawab Notaris yang dilakukannya merupakan akibat pelaksanaan dari tugas dan jabatannya
Copyrights © 2023