Industri konstruksi telah menjadi sektor ekonomi yang penting bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Posisinya di tempat ketiga terbesar dalam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena sektor ini sangat menarik bagi pengusaha jasa konstruksi. Selain itu, produk konstruksi telah menjadi modal aset bagi bangsa, negara, masyarakat, dan menjadi simbol kemajuan bangsa. Besarnya daya tarik sektor ini, mengarah ke kompetisi dan menarik kepentingan antara negara dan masyarakat, antara negara-negara atau antara sekelompok orang di mana hal tersebut pada akhirnya mempengaruhi perkembangan sektor ini. Untuk mengatur hal itu, Indonesia memerlukan penataan sektor, karena perubahan dalam tantangan global, dinamika sosial, dan politik di tingkat nasional harus dikelola dengan baik untuk pertumbuhan sektor konstruksi. Hal ini seharusnya dapat diatur melalui perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kostruksi.
Copyrights © 2012