Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah telah mengubah Indonesia dari negara terpusat menjadi negara yang terdesentralisasi. Adapun implikasi langsung dari kebijakan ini adalah kebutuhan dana untuk membiayai pelaksanaan fungsi yang telah menjadi kewenangan daerah. Untuk membantu daerah dalam mendanai berbagai urusan dan yang telah didelegasikan kewenangan, pemerintah pusat menerapkan prinsip transfer ke daerah sesuai dengan kewenangan dan fungsi termasuk alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam kebijakan DAU, pemerintah kemudian melakukan kebijakan hold harmless, di mana alokasi DAU tidak akan berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan itu kemudian dianggap negatif bagi proses perhitungan formula DAU. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penghapusan kebijakan hold harmless sejak tahun 2008. Dengan menggunakan system dynamics, secara umum penghapusan kebijakan hold harmless akan memberikan kinerja pemerataan fiskal yang lebih baik. Namun demikian, kriteria pemilihan atau penetapan penyetaraan fiskal antardaerah perlu dibuat lebih objektif sesuai dengan tujuan awal alokasi DAU untuk menghindari kesalahan dalam menilai persepsi ekuitas antardaerah. Penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa dengan mempertimbangkan pemerataan fiskal yang lebih baik, pelaksanaan penghapusan kebijakan hold harmless perlu dipertahankan. Penghapusan kebijakan ini juga pembelajaran untuk semua pemangku kepentingan untuk lebih berpikiran nasional (tidak hanya peduli dengan daerah masing-masing), serta upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal potensi tinggi.
Copyrights © 2015