Kebijakan penundaan pemberian izin baru pembukaan hutan alam dan lahan gambut berdasarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 adalah sebuah terobosan kebijakan dalam rangka tata kelola sektor kehutanan secara terencana, terukur, dan merespon peran aktif Indonesia dalam penurunan gas rumah kaca (GRK) secara global. Studi dengan metode kualitatif berbasis sumber data primer dan sekunder yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Sulawesi Tengah, ditujukan untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan kebijakan moratorium yang hanya berjalan selama dua tahun. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dilihat dari sejumlah parameter seperti rentang waktu, dasar hukum, dukungan semua pemangku kepentingan, dan capaian, kebijakan moratorium ini belum mencapai hasil yang diharapkan. Dalam konteks besarnya persoalan pengelolaan tata kelola kehutanan dan terbatasnya kemauan politik pemerintah dalam menggalang dan memobilisasi dukungan semua pemangku kepentingan serta segenap instrumen implementasi kebijakan, penguatan orientasi kebijakan moratorium yang berbasis output dan dengan dasar hukum yang lebih kuat menjadi prasyarat penting keberhasilan kebijakan moratorium ke depan. Dalam konteks ini, perpanjangan kebijakan moratorium selama dua tahun berikutnya sampai tahun 2015 menjadi penting untuk dioptimalkan pelaksanaannya.
Copyrights © 2014