Penelitian ini mengkaji perspektif hukum terkait interaksi guru laki-laki yang mendengarkan suara santriwati dalam konteks pendidikan Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana interaksi tersebut dipandang dalam hukum Islam, khususnya mengenai apakah suara wanita dianggap sebagai aurat yang harus ditutupi. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis terhadap teks-teks fikih klasik dan kontemporer, penelitian ini mengeksplorasi pandangan berbagai ulama dari beberapa mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suara wanita tidak dianggap sebagai aurat secara mutlak, namun terdapat kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi untuk menghindari fitnah. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam diskusi mengenai interaksi gender di lingkungan pendidikan Islam dan menawarkan panduan tentang batasan yang ditetapkan oleh syariat.
Copyrights © 2024