Pemerintah harus melindungi keberadaan perusahaan negara telekomunikasi karena sektor telekomunikasi memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara dan memiliki nilai strategis. Karena alasan inilah, maka terjadi debat seputar masalah privatisasi BUMN telekomunikasi. Perdebatan yang sering muncul apakah pemerintah harus mempertahankan kepemilikan dominan di BUMN telekomunikasi dalam rangka melindungi kepentingan negara, ataukah pemerintah dapat memberikan kepemilikan saham bagi pihak swasta dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji kinerja perusahaan baik sebelum maupun setelah rezim privatisasi. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder yang berasal dari jurnal, literatur, media daring, maupun sumber resmi lainnya. Kajian ini menemukan bahwa kebijakan baik sebelum maupun setelah rezim privatisasi ternyata dapat meningkatkan kinerja perusahaan sehingga kebijakan privatisasi dapat dibenarkan. Kajian ini juga menyarankan tiga instrumen untuk mempertahankan kendali negara atas BUMN telekomunikasi, yaitu penerbitan saham emas, pembentukan badan pengatur independen, dan pemberian lisensi bagi operator telekomunikasi swasta.
Copyrights © 2015