DE JURE
Vol 7, No 2: Desember 2015

Praktik Al-Hijr dalam Penyelesaian Nusyûz di Pengadilan Agama

Izzuddin, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2015

Abstract

Perkara nusyûz yang dilakukan oleh istri dapat diselesaikan melalui tiga cara yaitu memberi nasihat yang baik, al-hijr atau pisah ranjang, dan pemukulan. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang dan pelaksanaan al-hijr yang dilakukan oleh para pihak berperkara di Pengadilan Agama. Melalui pendekatan diskriptif kualitatif diketahui bahwa para pihak yang mengajukan perceraian melakukan al-hijr karena alasan perselingkuhan, pertengkaran, perselisihan yang berkepanjangan, pengusiran oleh satu pihak. Pelaksanaan al-hijr ini belum sesuai dengan hukum Islam karena sebagian besar al-hijr dilakukan melebihi batas waktu maksimal. Selain itu, sebagian besar pasangan melakukan al-hijr dengan cara meninggalkan rumah, memutus komunikasi, tidak memberikan nafkah dan lahir batin.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...