Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi yang dilakukan oleh peternak ayam saat transaksi jual beli kotoran ayam, hal ini meliputi ijab dan qabulnya, dan bagaimana pandangan fiqih muamalah terkait transaksi barang najis atau kotoran ayam yang dilakukan oleh masyarakat Ponggok. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui artikel ilmiah maupun dokumen lainnya yang relevan. Salah satu syarat dalam objek jual beli yang dalam konteks ini adalah kotoran ayam,yaitu punya manfaat dan barang itu tidak memberikan mudharat atau sesuatu yang membahayakan dan merugikan manusia. Untuk Subjek yang melakukan jual beli tersebut yaitu penjualnya dan pembelinya mereka melakukannya atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Begitu juga penjual dan pembeli adalah sudah dewasa dan sehat akalnya. Penimbangan atau penakaran peternak dan pengepul kotoran ayam sudah sama-sama mengetahui dan setuju megenai berat isi barang yang diperjual belikan, dan dalam penimbangan atau takaran menggunakan perkarung juga sudah menjadi hal biasa yang kerap dilakukan sehingga keduanya juga sudah sepakat bahwa dalam penimbangan atau penakaran dengan menggunakan perkiraan saja. Jika dilihat dari transaksi antara peternak dengan pengepul kotoran ayam, ijab dan qabul diantara keduanya menggunakan akad ijarah dan bukan jual beli. Transaksi peternak ayam diwilayah Ponggok Blitar dengan pengepul kotoran ayam diperbolehkan.
Copyrights © 2024